Camat X Koto Drs.Harfian Fikri dalam laporannya kepada Wakil Bupati Tanah Datar H.Hendri Arnis dalam rapat kerja Pemda Tanah Datar Kamis, (16-6) di Aula Kantor Wali Nagari Panyalaian, menyampaikan bahwa sambil menunggu sarana dan prasarana untuk program E-KTP dari pusat, sudah dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat kecamatan, untuk X Koto. Hadir dalam raker tersebut seluruh walinagari se kecamatan x koto.
Program e-KTP, selain sebagai identitas diri juga berlaku di seluruh wilayah tanah air. Artinya, pemegang e-KTP tak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusanizin, pembuatan akta tanah, dan sebagainya. “KTP elektronik juga mencegah KTP ganda.
Fungsi dan kegunaan e-KTP :
1. Sebagai identitas jati diri
2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3.Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana
5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Proses Pembuatan e-KTP :
Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur)
1. Form F1.01,
2. Sidik Jari
3. Pemotretan.
4. Tunggu Hasil
- warga akan mengoreksi nama dan alamat anggota keluarganya melalui formulir F 1.01, sebelum data dimasukan ke dalam database nasional. Form diberikan ke bagian pendataan.
- Warga melakukan pemasukan sidik jari ke dalam komputer
- Warga melakukan pemotretan
Data pribadi, sidik jari dan foto warga akan terekam dalam satu chip e-ktp.
1 KB 1000 bytes. atau 1000 karakter (tepatnya 1024 karakter)
1 chip = berkapasitas 8 kb.
1 chip = 8000 karakter
http://www.blogger.com/img/blank.gif
Seperti Apa Bentuk e-KTP?

{ekasatria taroesmantini]
logo hari jadi bojonegoro ke 335 tahun 2012
BalasHapushttp://indonesiaindonesia.com/imagehosting/images/0/1_hari-jadi-bojonegoro-2012-HJB-335-logo-original.jpg
http://indonesiaindonesia.com/imagehosting/images/0/1_hari-jadi-bojonegoro-2012-HJB-335-logo-compressed.jpg
http://indonesiaindonesia.com/imagehosting/image55909.html